Langsung ke konten utama

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN PADA JURUSAN AKUNTANSI

Bagi mahasiswa yang mengajukan proposal penelitian agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Mahasiswa yang mengajukan proposal harus menyerahkan :
  1.Foto copy SPP terakhir
  2.Foto copy Transkrip Nilai minimal 120 SKS
  3.Menunjukkan sertifikat Laboratorium :
    a.Laboratorium Akuntansi Komputer
    b.Laboratorium Perpajakan
    c.Laboratorium Pengauditan (Auditing)
  4.Kwitansi dan bukti mengikuti seminar proposal minimal 3 kali
  5.Kwitansi majalah Kumpulan Riset Akuntansi (KRISNA)
  6.Foto copy proposal rangkap1
  7.Pas photo 3x4 = 1 lembar
  8.Setelah persyaratan tersebut diatas lengkap, maka dimasukan kedalam satu map berwarna kuning   dan diserahkan ke sekretaris jurusan sekaligus meminta surat untuk seminar proposal.
2.Mahasiswa menyerahkan surat undangan seminar proposal dan proposal penelitian kepada masih-masing dosen penguji dalam sebuah map warna kuning.
3.Setelah pelaksanaan Seminar proposal selesai dan apabila ada perbaikan mahasiswa wajib untuk memperbaiki, selanjutnya dimohonkan tanda acc kepada masing-masing dosen penguji.
4.Proposal penelitian yang telah di acc oleh masing-masing penguji selanjutnya di bawa ke Ketua Jurusan, untuk mendapatkan tanda acc pembimbingan lebih lanjut kepada pembimbing skripsi.
5.Mahasiswa menyerahkan 1(satu) hard copy maupun soft copy  proposal penelitian yang telah di acc oleh Ketua Jurusan.
6.Mahasiswa selanjutnya menyelesaikan administrasi untuk mengurus kartu bimbingan skripsi di pegawaian atau tata usaha Fakultas Ekonomi

                                                   Universitas Warmadewa
                                                        Fakultas   Ekonomi
                                                         Jurusan Akuntansi
                                                               Ketua,

 
                                                                ttd

                                 (Ni Nengah Seri Ekayani, SE.,Ak, M.Si)
                                  NIK. 230 340 094

Komentar