oleh: I Gusti Ngurah Sanjaya,SE.,M.Si.,Ak.
Pendahuluan
Etika kata Yunani “ethos”, berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika adalah falsafat moral, ilmu yang membahas nilai dan
norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang
baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang
lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etik merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Rudito dan Famiola (2007) mengemukakan etika bisnis merupakan suatu normatif disiplin dimana standar-standar tertentu sudah ditentukan dalam lingkungan bisnis yang haras diterapkan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Standar-standar dalam etika bisnis inilah yang dipakai sebagai standar penilaian apakah aktivitas-aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan dinilai sebagai bisnis yang baik atau burak.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etik merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Rudito dan Famiola (2007) mengemukakan etika bisnis merupakan suatu normatif disiplin dimana standar-standar tertentu sudah ditentukan dalam lingkungan bisnis yang haras diterapkan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Standar-standar dalam etika bisnis inilah yang dipakai sebagai standar penilaian apakah aktivitas-aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan dinilai sebagai bisnis yang baik atau burak.
Beberapa isu-isu utama
etika bisnis khususnya di Indonesia yang marak terjadi adalah isu korupsi,
pemalsuan atau pembajakan hak cipta, deskriminasi dan perbedaan gender, serta
konflik sosial dan masalah lingkungan (Rudito dan Famiola, 2007). Masalah
korupsi merupakan permasalahan klasik yang dihadapi bangsa Indonesia dan sulit
untuk dihindari dan tidak mudah untuk diberantas karena telah menguasai segala
lapisan aspek dalam kehidupan masyarakat, salah satu contohnya adalah jalur
cepat pengurusan KTP atau SIM dengan ongkos yang tentunya jauh lebih mahal
dibandingkan melalui jalur biasa, pada level yang lebih tinggi setiap hari
media menyuguhkan berita-berita tentang kasus suap, korupsi pada tubuh
perbankan atau perusahaan-perusahaan nasional. Semua merupakan bentuk isu
pelanggaran etika dalam bisnis dunia usaha dalam wujud korupsi.
Isu etika bisnis
yaitu diskriminasi gender dalam dunia kerja seringkali terjadi baik secara
langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, ditunjukkan dengan adanya pembedaan
perlakuan secara terbuka baik disebabkan perilaku, sikap, norma, nilai, maupun
aturan yang berlaku, dan secara tidak langsung, misalnya penetapan aturan yang
sama tetapi pada realitasnya menguntungkan salaih satu gender, misalnya dalam
hal sistem upah seringkali perempuan mendapatkan upah yang lebih rendah dengan
alasan kemampuan kerja lebih rendah dan dapat diperkerjakan untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu saja (Rudito dan Famiola, 2007).
Etika Bisnis
Etika Bisnis merupakan salah satu
bentuk dari Etika Terapan. Dalam Etika Bisnis diterapkan secara khusus
prinsip-prinsip dan norma-norma moral di bidang bisnis. Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik
buruknya prilaku manusia dan sering disebut sebagai filsafat praktis (K.
Bertens, 2009).
Sebagai bagian dari komunitas masyarakat, perusahaan
memiliki tanggung jawab sosial yang
sama dengan masyarakat. Namun pada kenyataannya, tidak dapat dipungkiri peran
peran perusahaan di Indonesia saat ini sebagian besar hanya sebatas memberikan
dukungan dana secara sukarela (voluntary) dan
bersifat kedermawanan (philanthropy) sehingga
kegiatan yang dilaksanakan kurang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang
menjadi target sasaran. Masih minimnya peran perusahaan dalam kehidupan sosial
memunculkan pendapat bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan belum
maksimal. Beberapa prinsip Etika Bisnis:
1.
Otonomi; Sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri.
2.
Kejujuran; Kejujuran
dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian, kejujuran dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga yang sebanding,
kejujuran dalam hubungan kerja intern.
3.
Keadilan; memperlakukan
setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing, baik dalam relasi eksternal maupun internal
perusahaan.
4.
Saling
menguntungkan, bisnis dijalankan sedemikian rupa agar semua pihak menikmati
keuntungan.
5.
Integritas moral,
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
Tanggungjawab sosial
perusahaan atau corporate social
responsibility (CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan
pelaku usaha nasional. Namun tidak begitu bagi pelaku usaha asing. Kegiatan
social kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah bias dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu (Sukami, 2010).
Dari hasil survey yang dilakukan Suprapto tahun 2005 terhadap 375 perusahaan di
Jakarta menunjukkan bahwa 166 atau 44,27% tidak melakukan kegiatan CSR dan 209
atau 55,75% perusahaan melakukan CSR. CRs meliputi: kegiatan kekeluargaan(116
perusahaan), sumbangan pada lembaga agama (50 perusahaan), sumbangan ke Yayasan
(39 perusahaan), pengembangan komunitas (4 persh).
Dengan dikeluarkannya UU
No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modalPasal 74 menyebutkan bahwa setiap
perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab social dan linmgkungan, jika tidak
dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Aturan lebih jelas juga terbuat dalam undang-uindang
penanaman modal pasal 34 ayat (1) disebutkan; setiap penananam modal
berkewajiban melaksanakan tanggungjawab social perusahaan Jika tidak, maka
dapat dikenakan sanksi mulai mulai dari peringatan tertulis, pembatasan
kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal ,
atau pencabutan kegiatan usaha dan.atau fasilitas penanaman modal.
Konsep tentang tanggung
jawab sosial perusahaan lahir dan makin berkembang menjadi isu penting dalam
menjamin kelangsungan hidup dunia usaha sejak dicetuskannya konsep social responsibility yang merupakan kelanjutan
konsep economic dan environmental sustainability pada pertemuan di
Yohannesberg pada tahun 2002. Pelaksanaan tanggung jawab sosial harus menjadi
suatu bagian dalam peran bisnis dan termasuk dalam kebijakan bisnis perusahaan,
sehingga dunia bisnis bukan hanya merupakan suatu organisasi yang berorientasi
pada pencapaian laba maksimal tetapi juga menjadi suatu organisasi
pembelajaran, dimana setiap individu yang terlibat didalamnya memiliki
kesadaran sosial dan rasa memiliki tidak hanya pada lingkungan organisasi saja
melainkan juga pada lingkungan sosial dimana perusahaan berada (Anatan, 2009).
Secara konseptual tanggung jawab sosial
perusahaan didefinisikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis,
beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup
karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. The World Business Council for Sustainable Development
mendefinisikan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen perusahaan
untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan
para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas
secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Secara umum,
tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan
untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan
manusia sebagai individu untuk beradaptasi dengan keadaan sosial yang ada,
menikmati, memanfaatkan, dan memelihara lingkungan hidup yang ada. Sehingga
dapat disimpulkan perusahaan berperan sebagai ”agen moral” yang dituntut untuk
dapat menerapkan perilaku-perilaku etis dalam pelaksanaan aktivitas bisnisnya.
Sebagai agen moral,
bertindak etis bukanlah sekedar aturan atau pedoman belaka melainkan sebuah
tuntutan dan kewajiban moral yang harus dilakukan oleh perusahaan. Post et al.
(2002) dalam bukunya yang berjudul ’’Business
and Society: Corporate Strategy, Public
Policy, Ethics” mengemukakan beberapa alasan mengapa perusahaan harus
bertindak etis. Alasan-alasan tersebut meliputi: 1) adanya peningkatan harapan
publik agar perusahaan menjalankan bisnis secara etis, dan bagi perusahaan yang
tidak berhasil menjalankan bisnisnya secara etis akan mengalami sorotan, kritik
atau bahkan hukuman, 2) perusahaan dibatasi oleh etika bisnis yang ada agar
tidak melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan pemangku kepentingan yang
lain, 3) penerapan etika bisnis di perusahaan dapat meningkatkan kinerja
perusahaan, yang dapat dicapai melalui terjadinya penurunan resiko korupsi,
manipulasi penggelapan, dan berbagai bentuk perilaku yang tidak etis lainnya,
4) penerapan etika bisnis seperti kejujuran, menepati janji, dan menolak suap
dapat meningkatkan kualitas hubungan bisnis diantara kedua belah pihak yang
melakukan hubungan bisnis, 5) agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan
yang dilakukan karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis, 6)
penerapan etika perusahaan secara baik didalam suatu perusahaan dapat
menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja, dan 7)
mencegah agar perusahaan tidak memperoleh sanksi hukum karena telah menjalankan
bisnis secara tidak etis.
Beberapa isu-isu
utama etika bisnis khususnya di Indonesia yang marak terjadi adalah isu
korupsi, pemalsuan atau pembajakan hak cipta, deskriminasi dan perbedaan
gender, serta konflik sosial dan masalah lingkungan (Rudito dan Famiola, 2007).
Semua merupakan bentuk isu pelanggaran etika dalam bisnis dunia usaha dalam
wujud korupsi.
Tahap-Tahap
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Brown (dalam
Iriantara, 2004) mengemukakan 4 (empat) tahapan dalam menyusun program tersebut
meliputi: segmentasi; skala prioritas; penelitian tentang kebutuhan, keinginan,
dan minat komunitas; dan dialog dengan opinion
leader dalam komunitas. Sedangkan Robbins dan Coulter (2003) dalam Solihin
(2008) mengemukakan tahapan-tahapan pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
seperti berikut:
a. Pemegang
saham dan manajer, pada tahap ini tanggung jawab utama perusahaan adalah
mengutamakan kepentingan pemegang saham untuk menggunakan sumber daya
perusahaan seefisien mungkin dan mencapai maksimalisasi laba. Pada tahap ini perusahaan
cenderung merasa belum memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat secara
luas.
b. Mengembangkan
tanggung jawabnya kepada karyawan, dimana manajer tidak lagi hanya memfokuskan
pada maksimalisasi laba tetapi telah memperhatikan kesejahteraan karyawan
sebagai aset sumber daya manusia.
c.
Masyarakat
setempat yang terkena dampak secara langsung oleh operasional perusahaan
didaerah tempat mereka tinggal.
d. Masyarakat
luas. Pada tahap ini manajer telah membuka diri dan merasa menjadi bagian dari
masyarakat publik dan bertanggung jawab untuk melakukan pengembangan masyarakat
setempat melalui program community development.
Jenis-Jenis Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Post (2002) mengemukakan
tiga jenis tanggung jawab yang berbeda-beda yang harus dijalankan oleh
perusahaan dan dilaksanakan secara seimbang. Adapun jenis tanggungjawab sosial
perusahaan seperti gambar berikut:
![]() |
Jenis-Jenis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sumber: Post, Lawrence, dan Weber, 2002
Realitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
di Indonesia
Dengan
diterbitkannya undang-undang penanaman modal dan perseroan terbatas di
Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Kedua
Undang-Undang tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang
menetapkan bahwa perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur
oleh negara. Motivasi lain berkaitan dengan keinginan pemerintah untuk mencegah
dan mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat
kegiatan operasional perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dan
masyarakat disekitar perusahaan beroperasi. Implementasi konsep tanggung jawab
sosial perusahaan lebih besar daripada konsep filantropi yang cenderung
bersifat sukarela. Untuk mewujudkan tanggung jawab dunia usaha diharapkan
memperhatikan tiga dimensi keberlanjutan yakni lingkungan hidup, ekonomi dan
sosial - yang juga dikenal dengan “triple bottom
line”.
Salah satu
contohnya adalah wujud tanggung jawab sosial perusahaan di Amerika, seringkali
disamakan juga &mgan“ corporate citizenship. Kedua
konsep tersebut memiliki tujuan akhir yang sama yaitu mengintegrasikan
kepedulian perusahaan terhadap masalah sosial dan lingkungan ke dalam aktivitas
operasional perusahaan dan cara-cara perusahaan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan secara sukarela. Konsep
tanggung jawab perusahaan mencakup juga dimensi hubungan perusahaan dengan
karyawan, Di Indonesia telah banyak perusahaan- perusahaan yang melakukan
tanggung jawab sosialnya, meski tidak dapat dipungkiri hal tersebut juga
memberikan dampak positif bagi perusahaan sendiri. Melalui program ini,
perusahaan memainkan peran pentingnya sebagai sponsor kegiatan-kegiatan
konservasi dan pendidikan yang merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan
kepada masyarakat di lingkungan perusahaan dan masyarakat umum. Perusahaan
milik pemerintah yang lebih dikenal dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negera) juga
memiliki tanggung jawab sosial yang sama terhadap lingkungan sekitamya. Salah
satu contoh BUMN yang berperan aktif dalam kegiatan ini adalah Pertamina. Beberapa
perusahaan multinasional juga aktif dalam melakukan program- program yang
terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan seperti PT Astra Group, Nokia,
Coca Cola, dan PT Freeport. Astra Group, melakukan program pemberdayaan UKM
(Usaha Kecil dan Menengah) yaitu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan
kapasitas produsen melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra. Melalui program ini,
Nokia berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan kaum
muda dalam proyek perlindungan orang utan. Implementasi kegiatan tanggung jawab
sosial perusahaan juga dilakukan oleh PT Coca Cola Bottling Indonesia yang
memfokuskan pada program-program yang berkaitan erat dengan bidang pendidikan,
lingkungan, bantuan infrastruktur masyarakat, kebudayaan, kepemudaan,
kesehatan, pengembangan UKM, dan pemberian bantuan bagi korban bencana alam.
Penutup
Undang-Undang (UU)
yang mengatur kegiatan CSR di Indonesia tergolong masih lemah. Hal ini
mengakibatkan tidak sedikit pelanggaran-pelanggaran terjadi dan mengakibatkan
kerusakan lingkungan hidup yang ada dan jarang sekali perusahaan yang
menjadikan program tanggung jawab sosial sebagai bagian dari perencanaan
strategis perusahaan. Sebagai contoh UU Nomor 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat 1
tentang pengelolaan lingkungan hidup menyatakan “Barang siapa yang melawan hukum
dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.” Tanggung jawab terhadap
kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial
masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan besar saja, meskipun
pada kenyataannya mayoritas perusahaan yang melakukan program-program tersebut
adalah perusahaan besar. Tantangan terbesar bagi perusahaan-perusahaan di
Indonesia dalam menjalankan program tanggung jawab sosial adalah lemahnya
regulasi yang tidak kondusif untuk mendorong perkembangan implementasi program
tanggung jawab sosial perusahaan. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat diperlukan
dalam meningkatkan kesadaran perusahaan dan mendukung setiap pelaksanaan
program tersebut dalam strategi perusahaan. Dengan menjadikan program tanggung
jawab sosial sebagai bagian dari strategi perusahaan, program-program tanggung
jawab sosial tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan dan kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan akan terjamin. Karena strategi perusahaan
terkait erat dengan program- program tanggung jawab sosial, perusahaan tidak
akan menghilangkan program-program tanggung jawab sosial tersebut meski dilanda
krisis, kecuali ingin merubah strateginya secara mendasar.
Daftar Pustaka
Ambadar, J., 2008. Corporate
Social Responsibility dalam Praktik di Indonesia.Edisi 1, Penerbit Elex Media
Computindo.
Anatan, L.,
2009. Corporate social responsibility (CSR):
Tinjauan teoritis dan praktik di Indonesia. Jumal Manajemen.
K. Berten, 2009,
Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta, 2009.
Netting, F.E.,
Peter, M.K., Stephen, L.M., 2004. Social work Macro
Practice. Third edition. Boston, Allin and Bacon.
Post, E.J., dan
Lawrance, T. Anne dan Weber, 2002. Business and
Society: Corporate Strategy, Public Policy, Ethics. Edisi 10, Me.
GrawHill.
Rudito, B.,
Famiola, M., 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan di Indonesia. Edisi 1. Penerbit Rekayasa Bisnis.
Solihin, I., 2008. Corporate
Social Responsibility: from Charity to
Sukami, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, . Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya, 2010.
Sustainability.Edisi 1. Penerbit Salemba Empat,
Jakarta.
Suharto, E.,
2007. Pekerjaan Sosial Responsibility. Edisi
1, Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Republik
Indonesia, UU. No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Republik
Indonesia, UU No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan terbatas.